KOTA JANTHO, ACEH BESAR – Sepanjang
tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menanggani 846
perkara. Dari total perkara yang masuk, Mahkamah Syar’iyah Jantho mampu
menyelesaikan 843 perkara atau 99,65 persen.
Demikian disampaikan Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna
SH didampingi Panitera Akmal Hakim BS SHI MH dan jajaran saat memaparkan
capaian kinerja tahun 2024, di Gazebo Mahkamah Syar’iyah Jantho pada
Selasa pagi (31/12/2024).
“Hanya tiga perkara tersisa yaitu dua perkara sengketa kewarisan, satu
perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024,” kata
Nurul.
Nurul menyebutkan, dari total 846 perkara yang ditanggani, sebanyak 479
perkara gugatan yang terdiri atas 74 perkara Cerai Talak (suami yang
memohon cerai terhadap istri), 337 perkara Cerai Gugat (istri yang
menggugat suami).
Lalu 30 perkara Istbat Nikah, kasus Kewarisan, Harta Bersama dan Hak Asuh Anak masing-masing 7 perkara, kasus Pembatalan Perkawinan, Hibah dan Pengesahan Anak masing-masing1 perkara, 2 perkara Penguasaan Anak serta 4 perkara lain-lain.
Selanjutnya, 330 perkara Permohonan yang terdiri atas 145 perkara Penetapan Ahli Waris, 128 perkara Istbat Nikah, 25 perkara Dispensasi Kawin, 4 perkara Wali Adhol, 20 perkara Perwalian dan 8 perkara lain-lain.
Kemudian 32 perkara Jinayat yang terdiri
atas 13 perkara Pemerkosaan, 2 perkara Ikhtilath, 14 perkara Maisir
serta 3 perkara Khalwat, sedangkan untuk Jinayat Anak ada 3 perkara.
“Adapun persentase penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian
perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65
persen,” ungkap Nurul.
Di samping itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga telah menyelesaikan
seluruh Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari
keadilan dengan total 8 perkara selama 2024.
“Hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum
telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,”
lanjutnya.
Nurul mengatakan bahwa keberhasilan ini sangat ditentukan oleh komitmen
pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah
Syar`iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.
Nurul juga mengungkapkan bahwa dalam tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah jantho turut menerima visitor dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa yang melakukan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.(*)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020