Tomohon - Rabu (25/12) Sebanyak 34 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Natal.
Kepala LPKA Tomohon, Andik Dwi Saputro, secara simbolis memberikan SK PMP kepada perwakilan Anak Binaan. Andik menyampaikan bahwa PMP diberikan oleh negara kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Andik berharap melalui pemberian PMP ini dapat memotivasi Anak Binaan LPKA Tomohon untuk lebih bersemangat dalam menjalani pembinaan serta memperbaiki diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020