Kepala
Rutan Klungkung,Farid Wajdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa
kegiatan ini merupakan hal yang positif dimana Warga Binaan dapat
berbagi ilmu kepada masyarakat. Ia juga mengatakan kegiatan ini sudah
atas seijin Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali dengan mematuhi segala
prosedur administrasi dan pengamanaan yang ketat sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
“Kami sangat senang dapat membantu masyarakat di
Jumpai dalam mengembangkan potensi UMKM dalam hal kerajinan koran bekas.
Kebetulan kami sudah melaksanakan pembinaan tersebut di dalam Rutan dan
sudah menghasilkan berbagai produk yang berdaya guna dan jual cukup
menjanjikan. Saya berharap apa yang kami berikan dapat diterima oleh
masyarakat dan dikembangakan di desa Jumpai,” jelas Farid.
Sebanyak
2 orang Warga Binaan Rutan Klungkung diberangkatkan untuk menjadi
narasumber dalam hal pembuatan kerajinan koran bekas dengan pengawalan
ketat oleh staff Kesatuan Pengamanan dan Pelayanan Tahanan Rutan
Klungkung.
Kegiatan ini dihadiri oleh kelompok PKK desa jumpai.
Pelatihan dilakukan mulai dari awal mula memproses koran, membuat bentuk
dasar produk yang ingin dibuat hingga proses perakitan dan pewarnaan
produk hingga menjadi produk siap jual.
Pelaksanaan kegiatan ini
sejalan dengan upaya mewujudkan 13 Program Akselerasi serta 5 Perintah
Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung yakni terkait
penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan
produk UMKM.
Kontributor : Humas Rutan Klungkung.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020