RATUSAN PESERTA IKUTI SOSIALISASI DISIPLIN GURU ASN PPPK LINGKUP DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG
Sawan, 24 Desember 2024 | DISDIKTODAY Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang terdiri dari dua status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dibagi menjadi beberapa jabatan termasuk guru. Sebagai sebuah profesi, Guru ASN PPPK memiliki rambu-rambu dalam menjalankan tugasnya. Disdikpora Kabupaten Buleleng selaku lembaga yang menaungi tenaga pendidik di satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk terus melakukan pembinaan disiplin bagi guru, agar tindak pelanggaran disiplin oleh guru di satuan Pendidikan dapat diminimalisir.
Pada Hari Selasa, 24 Desember 2024, bertempat di Stikes Buleleng Convention Center, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan GTK menyelenggarakan Sosialisasi Disiplin Guru ASN PPPK di Lingkup Disdikpora Kabupaten Buleleng. Seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabid Pembinaan PAUD & PNF yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kabid Pembinaan GTK, Komang Sudarsana, S.Pd., M.Pd. Melalui sambutannya, Plt. Kabid Pembinaan GTK berharap kegiatan sosialisasi ini bermanfaat dan dapat menjadi tambahan pengetahuan mengenai disiplin ASN, sehingga Guru ASN PPPK memiliki pedoman kuat yang dipegang selama melaksanakan tugas dan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Guru ASN PPPK dapat diminimalisir.
Dalam kegiatan ini, turut serta hadir Kabid Pembinaan SMP, Putu Primasuta, S.Sn, M.Pd., Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ketut Suci Maryanti, S.E., Pengawas Sekolah Lingkup Disdikpora Kabupaten Buleleng, undangan dari unsur MKKS serta K3S jenjang TK dan SD.
Sasaran kegiatan ini adalah Guru ASN PPPK tahun SK 2024 yang belum menjalani orientasi, baik melalui MOOC maupun secara luring. Pada sosialisasi ini, peserta diberikan materi mengenai profil singkat Disdikpora Kabupaten Buleleng dan pengantar disiplin ASN yang dibawakan oleh Kasi GTK, PAUD, PNF dan Dikdas, Ni Luh Putu Lasmini, S.H., M.Pd serta materi Disiplin ASN PPPK yang dibawakan oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Gusti Kade Ria Prisahatna, SH. Dalam paparannya, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa selama tahun 2024 lebih dari 15 pegawai ASN (PNS dan PPPK) telah menerima hukuman disiplin (ringan, sedang dan berat), dan 2 diantaranya merupakan Guru yang sudah menerima hukuman disiplin berupa pemberhentian. Diharapkan melalui sosialisasi ini, peserta dapat meningkatkan etika dan perilaku selama menjalankan tugas sehingga dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat di sekitarnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020