Sosialisasi Anti Gratifikasi, Lapas Cirebon Beri Penyuluhan Kepada Pengunjung dan Narapidana
https://www.instagram.com/p/DEB0jKHy_HY/?img_index=1
Cirebon, Pasbi - Untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, berintegritas, dan bebas dari korupsi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mengadakan sosialisasi anti gratifikasi dan anti pungli kepada para pengunjung dan narapidana. Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan pelayanan yang bersih dan profesional kepada masyarakat.
Kepala Seksi Keamanan, M.Turya Susilanto, memberikan penyuluhan tersebut kepada para pengunjung dan narapidana. "Seluruh pelayanan di Lapas Cirebon itu Gratis !. Jika ada pelanggaran silahkan hubungi nomor pengaduan yang tertera pada banner ini dan jangan pernah memberikan imbalan apapun kepada Petugas," tegasnya di ruang kunjungan Lapas Cirebon. (23/12)
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah untuk lebih transparan dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat. Sesuai dengan prinsip Open Government Partnership, khususnya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemahaman ini penting untuk menegaskan integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan demikian, karakter pegawai di lingkungan Lapas Cirebon akan terbentuk menjadi lebih berintegritas, mendukung good governance dan clean government, serta dapat mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Lapas Cirebon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi integritas serta menolak gratifikasi dan pungli. Kami mengundang Anda untuk menghubungi kontak layanan kami dengan memberikan saran, kritik, dan pengaduan. Dengan demikian, kami dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Terima kasih.
(GTR)
#LapasCirebon
#KemenkumhamJabar
#Masjuno
Lapas Cirebon
Kemenkumham Jabar
Masjuno
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020