Martapura, Info_PAS - Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura berikan remisi khusus kepada satu orang Warga Binaan di Hari Raya Natal tahun 2024. Diketahui, remisi khusus ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebanyak 15.807 orang telah menerima remisi khusus (RK) natal dan 169 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Kalapas Perempuan Martapura, Peristiwa Br Sembiring, menjelaskan bahwa Warga Binaan yang diusulkan oleh Lapas Perempuan Kelas II A Martapura telah memenuhi syarat secara administrasi.
“Untuk Lapas Perempuan Martapura ini diusulkan satu orang untuk mendapatkan remisi, dari satu orang yang diusulkan ini sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan remisi,” ucapnya.
Besaran remisi yang diterima satu orang Warga Binaan Lapas Perempuan Martapura adalah satu bulan. Kegiatan penyerahan remisi berjalan dengan lancar dan tertib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020