Lapas Kotabaru Ikuti Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imipas Secara Virtual

26-12-2024 - Lembaga Pemasarakatan Kelas IIA Kotabaru — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Kotabaru,infoPas – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual , Rabu (25/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan didampingi Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Pemasyarakatan , dan Direktur Pembinaan dan Narapidana Dan Anak Binaan. Hadir dalam kegiatan ini Kalapas Kotabaru Doni Handriansyah, beserta jajaran pegawai Lapas Kotabaru  serta WBP beragama nasrani.

Kegiatan ini diawali dengan Laporan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Bapak Plt Dirjen Pemasyarakatan, kemudian dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK ) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana  dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 serta penyerahan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 secara serentak pada UPT masing-masing. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengucapkan selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini sehingga menjadi pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal nanti.

Dalam upacara sederhana yang digelar di aula Lapas Kotabaru, Kalapas Doni Handriansyah menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.

“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Doni Handriansyah dalam kesempatan tersebut.

Dari 12 narapidana yang menerima remisi, diantaranya 1 Orang mendapatkan remisi khusus (RK II)  atau yang langsung bebas, dan 11 orang memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari 3 orang, 1 bulan 5 orang, dan 1 bulan 15 hari 4 orang.

Seorang warga binaan yang menerima remisi, berinisial NA, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya. “Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Terima kasih kepada semua petugas yang telah membimbing kami selama ini,” katanya.

Pemberian remisi khusus Natal diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, acara ini juga menjadi bagian dari perayaan Natal yang penuh makna, dengan harapan seluruh warga binaan dapat merasakan semangat perubahan dan pengharapan yang baru.

Bagikan berita melalui