43 Narapidana Lapas Ulu Siau Terima Remisi Khusus Natal 2024

25-12-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Ulu Siau, Rabu (25/12) – Sebanyak 43 narapidana dari 77 orang narapidana yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Ulu Siau, Stady Umboh, dalam suasana khidmat di sela-sela ibadah Natal yang berlangsung di Gereja Immanuel Lapas Ulu Siau. Acara tersebut menjadi momen yang istimewa bagi para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.

WhatsApp Image 2024 12 25 at 08.37.29 1

Prosesi penyerahan remisi turut melibatkan khadim ibadah, yang memberikan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan narapidana. Fernando Langi, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, membacakan daftar narapidana penerima remisi di hadapan seluruh warga binaan beragama Kristen yang hadir dalam ibadah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan apresiasi atas upaya para narapidana untuk menjalani pembinaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2024 12 25 at 08.37.27

Dalam sambutannya, Stady Umboh menyampaikan bahwa remisi khusus Natal merupakan wujud nyata dari peran Lapas dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. “Remisi ini adalah bukti bahwa setiap langkah menuju perubahan dihargai. Saya harap ini menjadi motivasi untuk terus menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.

Ibadah Natal yang berlangsung penuh sukacita ini sekaligus menjadi momen refleksi bagi para narapidana. Dengan tema yang mengangkat semangat kasih dan pengharapan, acara ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan dan moral di kalangan warga binaan. Penyerahan remisi menjadi puncak acara, memberikan kebahagiaan dan harapan baru kepada mereka yang menerima pengurangan masa hukuman sebagai bagian dari perayaan Natal.

Kalapas Ulu Siau berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk berubah menjadi individu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat. “Mari kita rayakan Natal dengan hati yang bersih dan semangat untuk terus memperbaiki diri,” tutupnya.


Bagikan berita melalui