4 Warga Binaan Lapas Bulukumba Terima Remisi Khusus Natal
Bulukumba - Sebanyak 4 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima remisi khusus Natal tahun 2024 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. (25/12/2024)
Penyerahan remisi dilakukan serentak secara virtual melalui aplikasi Zoom Meetting, dan diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini.
Remisi yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya integrasi sosial yang dilakukan para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dari empat orang yang menerima remisi, tiga orang mendapat remisi selama 1 bulan dan satu orang lainnya mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Beliau juga mengucapkan selamat Hari Raya Natal bagi seluruh umat Nasrani.
Kepala Lapas Bulukumba berharap pemberian remisi ini dapat menjadi pemacu semangat bagi para warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020