Batam - Dalam rangka memperingati hari Raya Natal Tahun 2024, Lapas Batam bersama Seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia melaksanakan Penyerahan Remisi Khusus Natal secara Virtual secara serentak, Rabu (25/12).
Kegiatan ini dilaksanakan di Gereja Lapas Batam juga turut dihadiri Plt. Kadivpas Kepri Davy Bartian, Kabid Pembinaan Novriadi, Kalapas Batam Heri Kusrita, Pejabat Struktural dan petugas Lapas Batam.
Dihadiri 100 Orang Warga Binaan yang beragama Nasrani, Kegiatan yang dilakukan serentak ini dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
"Pemberian remisi ini selain sebagai apresiasi juga dapat menjadi stimulus bagi seluruh warga binaan agar dapat berintegrasi dengan masyarakat. Jadilah insan yang lebih baik, taat hukum serta dapat berkontribusi aktif dimasyarakat" Ujar Menimpas.
Pada kesempatan ini juga, Heri Kusrita selaku Kalapas Batam mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Heri Kusrita menyebutkan bahwa sebanyak 88 Orang Warga Binaan berhak mendapatkan remisi natal tahun ini dengan rincian 15 Hari 3 Orang, 1 Bulan 58 Orang, 1 Bulan 15 Hari 25 Orang dan 2 Bulan 2 Orang.
#KEMENIMPASRI #KANWILKEPRI #LAPASBATAMWBK #HERIKUSRITA
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020