Satu Orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Dapat Remisi Khusus Natal 2024
Tanjung, Humas_Info - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Boy Irfan Arslan menyerahkan Remisi Natal kepada Narapidana beragama Nasrani dalam rangka perayaan Hari Raya Natal tahun 2024 di Rutan Kelas IIB Tanjung.
Penyerahan remisi natal dilakukan di Ruang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung, Rabu (25/12/2024), dihadiri oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Pegawai Staf serta para narapidana beragama nasrani.
Remisi natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukan perubahaan dan taat pada aturan.
"Remisi yang diberikan pada Hari Raya Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukan oleh narapidana" ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Boy Irfan Arslan.
Selengkapnya di:
https://rutantanjung.kemenkumham.go.id/berita-utama/satu-orang-warga-binaan-rutan-kelas-iib-tanjung-dapat-remisi-khusus-natal-2024
@kemenkumhamri
@kemenkumhamkalsel
@kemenimipas
#KanwilKalsel
#Jumadi
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Kumham Kalsel
Jumadi
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020