Samarinda, INFO_PAS - Dalam rangka memperingati Hari Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda memberikan remisi khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Theo Adrianus, Rabu (25/12).
Pada kesempatan yang berbahagia ini, Theo Adrianus, selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Samarinda, dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, memberikan pemberian Remisi Natal kepada 37 warga binaan yang hadir di sini. Remisi Natal adalah salah satu bentuk perhatian dan penghargaan dari negara terhadap usaha dan niat baik warga binaan dalam menjalani proses rehabilitasi serta pembinaan di Lapas ini.
Lapas Narkotika Samarinda sendiri telah mengusulkan sebanyak 37 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024 dan seluruhnya di setujui dan diberikan remisi berupa pengurangan masa hukuman.
Kegiatan pemberian SK remisi ini berpusat melalui Zoom yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung , secara terpisah dilaksanakan oleh Theo Adrianus Kalapas di Aula dalam Lapas Narkotika Samarinda kepada 37 Orang Warga Binaan yang didampingi oleh Pejabat Struktural.
Semoga pemberian remisi Natal ini menjadi awal yang baik bagi kita semua, dan membawa harapan baru yang lebih cerah di masa depan. Selamat merayakan Natal bagi yang merayakan, semoga damai dan sukacita selalu menyertai kita semua.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020