Donggala - Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Donggala yang beragama Nasrani memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 pada Rabu (25/12).
Bersama dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, Narapidana Rutan Donggala yang mendapat Remisi Umum sebanyak 14 Orang dimana semuanya mendapat RK I dengan besaran Remisi 1 Bulan.
Penyerahan remisi Natal ini diselenggarakan di Aula Rutan Donggala yang diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang didengarkan dengan saksama oleh para WBP yang akan menerima remisi. "Selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Tahun ini bagi Seluruh Narapidana dan Anak Binaan di Lapas/Rutan/LPKA. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saundara. Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengurangi perbuatan yang lalu, kembalilah pada keluarga dan masyarakat " mengutip isi sambutan Menimipas yang dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Moh. Fuad.
Suwandi selaku Karutan Donggala mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan hak narapidana. "Setiap pengurangan masa pidana adalah langkah maju menuju perubahan diri yang lebih baik." jelasnya.
-Humas Rutan Donggala-
#KemenkumhamSulteng
#RutanDonggala
#Natal2024
#RemisiKhusus
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020