Dinas Dukcapil Kuantan Singingi Lakukan Perekaman KTP-El Terhadap Masyarakat Keterbatasan Mental.

24-12-2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Pemerintah Kab. Kuantan Singingi

Teluk Kuantan 24 Desember 2024 – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Kuantan Singingi hari ini  melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan mental,  Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan semua warga negara, termasuk mereka yang menghadapi tantangan mental, mendapatkan hak kependudukan yang sah.

Perekaman KTP-El ini dilakukan dengan pendekatan yang sensitif, melibatkan Tim Puskesmas Kuantan Hilir, dan pihak keluarga untuk memastikan kenyamanan dan keamanan yang bersangkutan selama proses tersebut. Kepala Dinas Dukcapil Kuansing, Mahviyen Trikon Putra, SE menjelaskan  ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap inklusivitas, dengan memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan administratif secara adil.

“Dengan perekaman KTP-El ini kami lakukan di tempat kediaman yang bersangkutan di Pasar Baru Baserah,  kami berharap Yang bersangkutan juga dapat memiliki identitas yang sah, yang memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik dan hak-hak lainnya. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat sekitar,” ujar Mahviyen

Selain perekaman KTP-El, Dukcapil Kuansing juga memberikan pendampingan khusus kepada keluarganya untuk memastikan semua proses administrasi nya berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Diharapkan kepada masyarakat Kuantan Singingi yang punya informasi dan memerlukan perlakuan khusus terkait administrasi kependudukan kami siap menurunkan Tim kami untuk mendatangi melakukan pelayanan, tutur "Mahviyen" menutup.

(YRZ:Dukcapil Kuansing)

Bagikan berita melalui