Teluk Kuantan 24 Desember 2024 – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi hari ini melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan mental, Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan semua warga negara, termasuk mereka yang menghadapi tantangan mental, mendapatkan hak kependudukan yang sah.
Perekaman KTP-El ini dilakukan dengan pendekatan yang sensitif, melibatkan Tim Puskesmas Kuantan Hilir, dan pihak keluarga untuk memastikan kenyamanan dan keamanan yang bersangkutan selama proses tersebut. Kepala Dinas Dukcapil Kuansing, Mahviyen Trikon Putra, SE menjelaskan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap inklusivitas, dengan memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan administratif secara adil.
“Dengan perekaman KTP-El ini kami lakukan di tempat kediaman yang bersangkutan di Pasar Baru Baserah, kami berharap Yang bersangkutan juga dapat memiliki identitas yang sah, yang memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik dan hak-hak lainnya. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat sekitar,” ujar Mahviyen
Selain perekaman KTP-El, Dukcapil Kuansing juga memberikan pendampingan khusus kepada keluarganya untuk memastikan semua proses administrasi nya berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Diharapkan kepada masyarakat Kuantan Singingi yang punya informasi dan memerlukan perlakuan khusus terkait administrasi kependudukan kami siap menurunkan Tim kami untuk mendatangi melakukan pelayanan, tutur "Mahviyen" menutup.
(YRZ:Dukcapil Kuansing)Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020