Depok – Guna mengukur tingkat kepuasan layanan publik yang telah dilakukan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) lakukan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Semester II tahun 2024. Hasil survei ini menjadi dasar meningkatkan kualitas pelayanan untuk tahun berikutnya.
Survei dilakukan terhadap 4 (empat) layanan utama Pusdiklat APU PPT dengan predikat Sangat Baik. Adapun hasilnya sebagai berikut: 1) Layanan Pendidikan dan Pelatihan APU PPT memperoleh nilai 98,5; 2) Layanan Kerja Sama Pelatihan memperoleh nilai 96,5; 3) Layanan Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pelatihan memperoleh nilai 98,5, dan 4) Layanan Administrasi Pelatihan memperoleh nilai 95,5.
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) di atas diolah berdasarkan nilai survei dari 9 (sembilan) aspek, terdiri dari: 1) Persyaratan pelayanan yang ditetapkan mudah dipenuhi/disiapkan oleh pengguna pelayanan; 2) Prosedur/alur pelayanan yang ditetapkan mudah diikuti/dilakukan; 3) Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima sesuai dengan yang ditetapkan; 4) Kesesuaian biaya/tarif yang dibayarkan dengan yang diinfromasikan; 5) Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan; 6) Kompetensi petugas pelayanan; 7) Perilaku petugas pelayanan; 8) Penanganan pengaduan layanan; dan 9) Sarana dan prasarana pendukung pelayanan memberikan kenyamanan.
Tidak hanya nilai, responden survei juga diberikan kolom tersendiri sebagai ruang untuk menyampaikan masukan dan saran perbaikan bagi Pusdiklat APU PPT. Diketahui terdapat hal-hal yang masih harus ditingkatkan dalam memberikan pelayanan.
Ke depan, Pusdiklat APU PPT berkomitmen meningkatkan seluruh layanan, serta terus berinovasi demi menjaga kepuasan seluruh stakeholder.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020