INFO_PAS- Dalam rangka persiapan untuk menyambut dan meningkatkan
kewaspadaan menghadapi Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Rutan
Kelas IIB Barabai menggelar kegiatan razia gabungan bersama Aparat
Penegak Hukum (APH) TNI Kodim 1002 HST dan BNN Balangan, pada Senin
(23/12).
Kegiatan razia gabungan ini bentuk tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang salah satu poinnya adalah Meningkatkan kegiatan intelijen, frekuensi penggeledahan terhadap blok/kamar hunian dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait.
Berlangsung di lapangan serbaguna Rutan Barabai dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Barabai, ABD. Kadir Jailani dengan dihadiri oleh para pejabat struktural, seluruh regu penjagaan dan staf hingga TNI-BNN.
Dalam sambutannya Ka.KPR menyampaikan untuk selalu siap dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik mungkin.
"Untuk semua petugas selalu berusaha membersihkan diri dari Narkoba, dan obat terlarang. Bekerjalah sesuai Standar operasional yang telah ditetapkan" ujar Ka. KPR
Razia dilaksanakan pada blok hunian A dan B yang diawal dilakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan dan dilanjutkan penggeledahan kamar blok.
Kemudian diikuti dengan kegiatan tes urin yang diawasi langsung oleh BNN kepada pegawai dan warga binaan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan obat terlarang dilingkungan Rutan Barabai.
"Kita ketahui bersama, hasil tes urine semuanya negatif. kegiatan ini juga bentuk sinergitas dan pengawasan berbagai pihak kepada kami" kata Kadir
Hasil temuan razia berupa 25 korek Gas
Botol kaca 5 paku 8 Silet 6
pencukur jenggot 2 angkup 1 sendok besi 1 pemotong kuku 1 ampalas 2
baut 2 paku 7 Batu 1 tali temali 2 baling baling kipas 3 penjepit kertas
1 maghnet korek gas 4.
Untuk hasil tersebut dilakukan pemusnahan dan melakukan tindak lanjut bagaimana barang-barang tersebut bisa sampai ke kamar blok hunian.
Hal ini sejalan dengan arahan kantor wilayah kemenkumham kalsel terkait pelaksanaan razia bersama APH setempat dan Tes Urine pegawai maupun warga binaan yang merupakan tindak lanjut dalam rangka melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020