FGD Publik Raperda RIPPARKAB dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Buleleng: Menyusun Regulasi yang Selaras dengan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

23-12-2024 - Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng — Pemerintah Kab. Buleleng

Selasa, 10 Desember 2024, telah dilaksanakan FGD/Konsultasi Publik Naskah Akademik Raperda RIPPARKAB Buleleng dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. FGD dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh undangan dari OPD maupun Non OPD terkait secara langsung maupun secara online. Tujuan dilaksanakannya FGD ini yaitu untuk menjaring masukan dan saran untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah RIPPARKAB Kabupaten Buleleng dan Penyelenggaraan Kepariwisatan.

Kepala Dinas Pertanian yang hadir secara langsung menyampaikan perlunya kehati-hatian dalam menyusun Raperda sekaligus harus memperhatikan Peraturan yang sudah ada sebelumnya dan juga Perencanaan yang memiliki hierarki lebih tinggi. Beliau juga menyampaikan agar menyebutkan komoditas unggulan Kabupaten Buleleng agar selaras dengan kegiatan eco-wisata. 

Hal yang sama juga disampikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Beliau menyampaikan agar Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Serta Pelindungan Produk Lokal dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Ranperda Peyelenggaraan Kepariwisataan. 

Segala saran dan masukan yang disampaikan dalam FGD ini akan diakomodasi demi kesempurnaan penyusunan NA Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan maupun Raperda RIPPARKAB Buleleng.


Bagikan berita melalui