TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur memberlakukan pembuatan elektronik paspor atau e-paspor secara penuh terhitung 1 Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Rendra Mauliansyah mengatakan penerbitan e-paspor ini merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilakukan di 13 kantor Imigrasi.
"Paspor elektronik merupakan dokumen perjalanan yang menggunakan cip elektronik, di mana memuat data biometrik pemegang paspor," kata Rendra di Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024)
Data biometrik pada e-paspor dimaksud meliputi foto wajah dan sidik jari, sehingga e-paspor lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan paspor sebelumnya yang memiliki wujud fisik.
E-paspor juga memiliki kelebihan proses imigrasi lebih cepat ketika melakukan perjalanan, karena banyak negara di dunia mengadopsi pemeriksaan otomatis pembacaan cip.
"Di hampir seluruh negara di dunia menggunakan elektronik paspor. Elektronik paspor merupakan standar internasional dokumen perjalanan yang sah," ujar Rendra.
Untuk pembuatan e-paspor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyediakan 300 kuota pemohon, baik di kantor Imigrasi, unit layanan paspor (ULP) di Mall Cibubur Junction dan PGC.
Selain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, penerapan pembuatan e-paspor serupa juga diberlakukan di seluruh kantor Imigrasi DKI Jakarta, dan kantor Imigrasi Kelas I TPI secara nasional.
"Ini kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada 13 kantor Imigrasi, terdiri dari kantor Imigrasi di Jakarta dan kantor Imigrasi khusus di Indonesia," tutur Rendra.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020