Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, mulai pukul 15.00 Wita sampai dengan selesai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman Agustian Nuur, S.H. melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MAS dalam perkara Persetubuhan dengan Anak dibawah umur, yang melanggar pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pada tahap persidangan kelima di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan putusan Hakim.
Turut hadir pada persidangan kelima ini kedua orangtua ABH serta PH ABH.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa ABH terbukti bersalah melakukan tindak persetubuhan dengan anak dibawah umur, oleh karenanya mengenakan sanksi terhadap ABH berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menunjuk tempat PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru selama 12 Bulan.
Kegiatan persidangan berjalan dengan lancar dan tertib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020