Nunukan, (23/12/2024) – Dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar kegiatan Apel Pagi pada Senin (23/12) di halaman kantor. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Bapak Anas, yang bertindak sebagai pembina apel.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Anas mengingatkan kepada seluruh jajaran kantor untuk tetap menjaga profesionalisme dan kedisiplinan meskipun mendekati waktu libur panjang. Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah agar seluruh pegawai senantiasa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dengan bijaksana dan bertanggung jawab.
"Menjelang libur panjang, kita harus tetap menjaga operasional kantor dan mengoptimalkan penggunaan BMN kantor. Saya berharap setiap pegawai dapat bertanggung jawab dalam menjaga dan merawat BMN yang ada, serta mematuhi aturan yang berlaku, terutama saat kantor menjalani libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya dalam amanat apel pagi.
Selain itu, Bapak Anas juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi peningkatan aktivitas di pelabuhan dan perbatasan, mengingat banyaknya pergerakan warga negara yang terjadi pada periode liburan.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Bapak Jodhi Erlangga, menambahkan bahwa selain aspek fisik BMN, penggunaan teknologi informasi juga harus berjalan dengan baik. "Dalam menghadapi libur panjang ini, kami juga mempersiapkan sistem informasi agar tetap berjalan lancar. Semua perangkat teknologi dan sistem yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga dan berfungsi optimal. Penggunaan teknologi harus didukung oleh sikap bijak dan tanggung jawab dari seluruh jajaran, agar pelayanan keimigrasian tetap prima, meski di tengah perayaan liburan," terang Jodhi Erlangga.
Kegiatan apel pagi tersebut diharapkan menjadi momen untuk memperkuat kedisiplinan dan meningkatkan komitmen pegawai Imigrasi Nunukan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih lagi saat periode liburan yang sering kali mempengaruhi mobilitas warga di wilayah perbatasan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020