Kotabumi, 22 Desember 2024 – Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali melaksanakan razia rutin pada sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu malam pukul 21.00 WIB hingga selesai. Adapun kamar yang menjadi sasaran razia meliputi Kamar Blok A1, A2, Blok B4, B8, serta Blok C6 dan C7. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan aturan, di antaranya dua pack kartu remi, empat buah hanger besi, empat sendok besi, dua sikat gigi yang telah dimodifikasi menjadi tajam, tujuh pencukur kumis, satu buah gesper, dua botol parfum kaca, dua lembar amplas, dua buah mangkok kaca, dan dua buah kipas.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, bersama pejabat struktural, serta jajaran staf keamanan dan penjagaan. Tujuan dari pelaksanaan razia ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Razia rutin semacam ini dilakukan untuk mendeteksi serta mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau barang berbahaya lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan rutan. Selama pelaksanaan razia, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya pemeriksaan.
#KumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#rutankotabumi
@kemenkumhamri
@kumhampasti
@ditjenpas
@kumhamlampung
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020