Menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Nomor : 3665/1/PB.06.02/12/2024 tanggal 10
Desember 2024 Perihal rangkaian HKSN Tahun 2024. Acara puncak akan
dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2024, berkaitan dengan hal tersebut
mohon untuk melaksanakan kerja bakti diseluruh wilayah lingkungan kerja saudara
dengan melibatkan seluruh pilar-pilar sosial dan masyarakat setempat.
Untuk Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi, melaksanakan kegiatan Kerja Bakti tersebut berlokasi di Makam Pahlawan KH. Umar Usman di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah. Dinsospmd mengikutsertakan SDM Dinsospmd, TKSK, Petugas PKH Kec. Kuantan Tengah dan Perangkat Desa Koto Taluk. Kerja Bakti dimulai sekitar pukul 08.00 wib dengan agenda membersihkan Makam Pahlawan dan lingkungan disekitarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan kerja bakti ini, diharapkan kita dapat meningkatkan rasa cinta tanah air dan kesetiakawanan nasional serta menhghargai jasa para pahlawan yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020