Baubau – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Baubau, Bapak I Wayan Putu Sutresna, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dengan dihadiri sejumlah instansi terkait, Jumat (20/12).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang yang terkait dengan tindak pidana umum, seperti narkotika, senjata tajam, dan barang-barang lain yang dilarang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Baubau menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Kegiatan ini juga menjadi simbol komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kalapas Baubau, Bapak I Wayan Putu Sutresna, mengapresiasi kegiatan ini sebagai bagian dari sinergi antarinstansi penegak hukum di Kota Baubau. Kegiatan seperti ini tidak hanya memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya peran kita semua dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur yang aman dan diawasi langsung oleh pihak berwenang. Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi antarinstansi demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Baubau.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020