Bahas Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi

20-12-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (16/12/2024). Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim. Rapat yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kukar, Purnomo; Perwakilan dari DPMD Kukar, Alvita,Poino dan Yusran serta Arianto dari Bagian Ekonomi Setda Kukar.

Diawali sambutan oleh Kasubbid FPPHD,  rapat pembahasan dilanjutkan Verawati yang bertindak sebagai moderator. Adapun Rancangan yang dibahas, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;

2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes TA 2025;

3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa;

4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.

Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Vera, Maria dan Susi). Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi. (red Bid Hukum)


Bagikan berita melalui