Jayapura, 19 Desember 2024 – Memberikan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang berperkara menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pengadilan Agama (PA) Jayapura. Dari berbagai jenis perkara yang ditangani PA Jayapura salah satunya adalah sengketa harta bersama (gono-gini). Termasuk perkara yang ditangani oleh Hakim PA Jayapura Abdul Rahman, S.H.I., M.H. dengan register Nomor 302/Pdt.G/2024/PA.Jpr.
Pemeriksaan terhadap perkara tersebut pada hari ini, Kamis (19/12) masuk pada tahapan Pemeriksaan Setempat (Decente) atas 4 obyek benda tetap yang disengketakan kedua belah pihak. Tepat pukul 10.30 WIT, Abdul Rahman, S.H.I., M.H. dibantu Panitera Pengganti, Ulfanti Laylan, S.H.I. membuka sidang tersebut di ruang sidang Cakra PA Jayapura. Hadir dalam sidang agenda decente tersebut Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dan Kuasa Hukum pihak Tergugat.
Setelah sidang dibuka, Hakim Tunggal tersebut bersama Panitera Pengganti dibantu Jurusita PA Jayapura, Muhlis, S.H. menuju lokasi obyek sengketa yang terletak di Jalan Gelanggang Remaja Waena, Distrik Heran, Kota Jayapura. Sesampainya di obyek pertama berupa kost-kost-an, dengan dihadiri para pihak obyek tersebut diperiksa secara detail mengenai letak, batas-batas dan kondisi dari obyek tersebut. “Apa benar ini terletak di Jalan Gelanggang Remaja Waena, Distrik Heran?”, tanya Hakim Tunggal kepada salah satu warga yang sekaligus tetangga dari obyek tersebut. “Benar Bapak”, jawab tetangga tersebut.
Selesai memeriksa obyek pertama, Hakim beserta para pihak menuju obyek kedua yang masih berada di wilayah tersebut. Obyek tersebut setelah dilihat dan dicocokkan oleh Hakim berupa kost-kost-an permanen juga. Setelah memeriksa obyek tersebut, Hakim dibantu Panitera Pengganti dan Jurusita melanjutkan ke obyek sengketa ketiga dan obyek keempat yang keduanya berupa rumah kos-kosan juga. Sama halnya dengan pemeriksaan sebelumnya, terhadap obyek tersebut pun diperiksa dengan seksama dan detail oleh Hakim Tunggal.
Berbeda dengan keempat obyek sebelumnya, pemeriksaan setempat (decente) terakhir dari obyek kelima yang disengketakan ini berupa bangunan rumah tinggal permanen. Senyatanya kelima obyek tersebut masih ada dalam satu lokasi tanah yang ada di Jalan Gelanggang Remaja Waena, Distrik Heran. Sidang Decente terhadap seluruh obyek sengketa harta bersama ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Sebelum menutup sidang, Hakim Tunggal kembali menyampaikan kepada para pihak bahwa pemeriksaan setempat ini dilakukan agar Pengadilan Agama memperoleh fakta senyatanya terhadap seluruh obyek yang diperiksa. “Kami harus turun lapangan untuk mengetahui fakta atau kondisi senayatanya dari seluruh obyek melalui sidang decente ini. Tujuannya agar produk yang dikeluarkan PA Jayapura atas perkara ini benar-benar mencermikan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan”, ungkap Beliau seranya menuda dan menutup sidang tersebut dengan lafal hamdalah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020