Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang mengatur standar pelayanan kesehatan di Lapas dan Rutan, yaitu Keputusan Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, serta Keputusan Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan pemasyarakatan.
Dokter dan perawat Klinik Pratama Lapas Tuban melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan rutin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sakit, termasuk memberikan tindakan perawatan luka ganggren. Luka yang disebabkan oleh komplikasi diabetes ini memerlukan penanganan cepat dan tepat agar tidak memburuk.
Tindakan perawatan luka tersebut merupakan langkah kuratif demi kesembuhan pasien. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengobatan, tetapi juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan di Lapas Tuban.
Kepala Lapas Tuban, Edi Kuhen, menjelaskan bahwa kesehatan warga binaan adalah prioritas utama dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik sesuai dengan standar yang ditetapkan, agar seluruh warga binaan dapat menjalani masa pidananya dalam kondisi sehat," ujar Edi Kuhen.
Dengan adanya perawatan ini, Lapas Tuban berharap bisa memastikan bahwa semua warga binaan mendapatkan hak kesehatan yang layak dan dapat menjalani pemulihan dengan baik. (HumasPastu/IA)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020