Pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024, mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai, PK Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial M.I dalam perkara Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76F Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi, dilanjutkan pembacaan tuntutan dari Penuntu Umum, yang dalam tuntutanya terhadap anak pidana penjara selama 8 bulan dan latihan kerja selama 6 bulan di LPKS. Kemudian sidang diskors sebentar untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan dari Hakim Anak, yang mana dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 hari dan Latihan Kerja (Latker) selama 4 Bulan di LPKS Budi Satria Banjarbaru. Proses persidangan berjalan dengan tertib dan lancar.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020