PTSP pada Pengadilan Agama Manna

19-12-2024 - Pengadilan Agama Manna — PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU

Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau lembaga Pemerintah di Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat sebagai wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut. Keberadaan PTSP yang ada di Pengadilan Agama Manna menjadi sangat urgen mengingat hal tersebut merupakan pintu pertama bagi para pencari keadilan yang akan berurusan dengan Pengadilan Agama.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ada dua tujuan diterapkannya PTSP ini, yaitu :

a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;

b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel dan anti korupsi, kolusi nepotisme.

Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut :

1. Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan;

2. Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan;

3. Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.

Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaannya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut :

1. Memahami Standar Layanan Pengadilan, prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Manna;

2. Memahami profil pengadilan seperti struktur organisasi dan persidangan, peraturan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;

3. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer;

4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan dan ramah, serta berpenampilan rapi.

Petugas PTSP secara berkala diberikan arahan dan bimbingan agar memberikan pelayanan yang prima demi terciptanya kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap setiap informasi yang mereka butuhkan. Dalam memberikan pelayanan, petugas PTSP agar selalu menerapkan semboyan “5S yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun sebagai budaya kerja di Pengadilan Agama Manna.


 


Bagikan berita melalui