Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh (Dra. Emila Sovayana, M.Si) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Wilayah Kecamatan Kuta Alam. Perjanjian Kerjasama ini dalam rangka pelaksanaan Inovasi CERIA KIA (Cerita Anak Mendapatkan Kartu Identitas Anak).
Emila menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan kepemilikan KIA bagi anak-anak. Emila juga menyampaikan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia 0 s.d 17 tahun kurang 1 hari.
Emila mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 ttg KIA, “Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara”.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020