Sampit - Bapas Sampit menerima klien pemasyarakatan jenis program bimbingan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Khusus N*rkotika Kasongan pada Rabu (18/12/2024).
Dalam proses penerimaan, Petugas Bapas melakukan cek kelengkapan dan kesesuaian dokumen integrasi klien bersangkutan. Setelah dirasa cukup, Petugas Bapas melakukan wawancara guna pengisian identitas klien dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari melalui SDP.
Kemudian klien diberikan pengarahan dan penjelasan mengenai hak dan kewajiban nya sebagai klien pemasyarakatan.
"Anda diwajibkan melakukan wajib lapor satu bulan sekali selama menjalani masa bimbingan dan menjadi klien Bapas. Selain itu, Anda harus mengikuti program Pembimbingan yang diselengarakan oleh kantor Bapas serta tidak boleh melakukan kegaduhan selama di luar" Tegas Rusman selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari klien bersangkutan.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020