?Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 pukul 16.00 Wita sampai dengan
selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Alvian Decky Rinaldy,
S.H. melaksanakan pendampingan proses Diversi ABH dalam perkara
penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP di Polsek
Banjarmasin Timur. Pada proses Diversi yang di fasilitasi oleh Penyidik
dari Polsek Banjarmasin Timur kali ini juga dihadiri oleh ABH, Ortu ABH,
Pihak Korban, Penasihat Hukum dari LKBH Unlam, dan Pekerja Sosial dari
Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Dalam pelaksanaan proses Diversi kali
ini, PK Bapas menyampaikan hasil dari Penelitian Kemasyarakatan yang
telah dilaksanakan dan juga poin-poin yang tertuang dalam Surat
Perjanjian Damai yang telah dibuat dan ditandatangani oleh ABH dan juga
Korban. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan
perkara ini dengan damai dan secara kekeluargaan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020