Bintan - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pengelolaan limbah medis, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan, Jumat (13/12/2024).
Adapun kerjasama diantaranya rujukan pasien dari lapas ke RSUD Kab. Bintan. Dengan adanya kerja sama ini, warga binaan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut dan khusus dapat segera dirujuk ke RSUD Kab. Bintan, yang dilengkapi dengan fasilitas dan tenaga medis yang memadai.
Kemudian kerjasama pada pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan klinik di lapas. Limbah medis akan ditangani sesuai dengan prosedur standar yang berlaku, bekerja sama dengan RSUD Kab. Bintan untuk memastikan pengelolaan yang aman dan ramah lingkungan.
Dengan kerjasama ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan pada waraga binaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
@Kemenkumham_RI
@kepri_kumham
Kakanwil Kemenkumham Kepri
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamRI
#AgusAndrianto
#KumhamKepri
#KanwilKemenkumhamKepri
#KakanwilKemenkumhamKepri
#INyomanGedeSuryaMataram
#KanwilKepriWBK
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020