LAPAS KELAS IIA TANJUNGPINANG DAN RSUD KABUPATEN BINTAN TEKEN MOU UNTUK TINGKATKAN LAYANAN KESEHATAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS

18-12-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU



Bintan - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pengelolaan limbah medis, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan, Jumat (13/12/2024).

Adapun kerjasama diantaranya rujukan pasien dari lapas ke RSUD Kab. Bintan. Dengan adanya kerja sama ini, warga binaan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut dan khusus dapat segera dirujuk ke RSUD Kab. Bintan, yang dilengkapi dengan fasilitas dan tenaga medis yang memadai.

Kemudian kerjasama pada pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan klinik di lapas. Limbah medis akan ditangani sesuai dengan prosedur standar yang berlaku, bekerja sama dengan RSUD Kab. Bintan untuk memastikan pengelolaan yang aman dan ramah lingkungan.

Dengan kerjasama ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan pada waraga binaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

@Kemenkumham_RI
@kepri_kumham
Kakanwil Kemenkumham Kepri
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamRI
#AgusAndrianto
#KumhamKepri
#KanwilKemenkumhamKepri
#KakanwilKemenkumhamKepri
#INyomanGedeSuryaMataram
#KanwilKepriWBK
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat

Bagikan berita melalui