BPJS Kesehatan dan PERSI Gelar Re-Kredensial di BLUD Rumah Sakit Konawe Utara

13-12-2024 - BLUD Rumah Sakit Konawe Utara — Pemerintah Kab. Konawe Utara

Konawe Utara, 13/12/2024 - Dalam upaya menjamin kualitas pelayanan kesehatan di daerah, BPJS Kesehatan bersama Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) melaksanakan proses re-kredensial terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah SakitKonawe Utara. Kegiatan yang dilakukan di rumah sakit setempat ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan berkala guna memastikan standar pelayanan kesehatan sesuai regulasi.

Proses ini secara resmi mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjadi landasan hukum dalam menjamin kualitas dan keberlangsungan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Implementasi undang-undang tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem kesehatan yang merata dan berkualitas.

Proses re-kredensial yang dilaksanakan secara berkala ini bertujuan mengevaluasi kemampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan prima kepada peserta jaminan kesehatan. Tim penilai akan melakukan penilaian mendalam dengan metode komprehensif untuk mengukur kinerja rumah sakit dari berbagai aspek.

Empat aspek kritis yang menjadi fokus penilaian meliputi standar infrastruktur rumah sakit, kualifikasi tenaga medis, kelengkapan peralatan medis, serta sistem pelayanan dan administrasi. Setiap komponen akan dinilai secara cermat untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan.

Dr. Hilma Yuniar Thamrin, Sp.PK dari PERSI, menekankan bahwa kredensial bukanlah sekadar prosedur administratif. Menurutnya, proses ini merupakan upaya sistematis untuk mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan dan berkualitas di tingkat daerah.

Profesionalisme dalam penilaian menjadi kunci utama untuk memastikan objektifitas dan akurasi hasil kredensial. Setiap tahapan penilaian dilakukan dengan standar yang ketat dan transparan untuk menghasilkan evaluasi yang komprehensif dan bermakna.

Amrin Pawiruddin, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, mengungkapkan bahwa proses ini memiliki tiga tujuan strategis utama. Pertama, mengendalikan biaya layanan kesehatan agar tetap efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

Kedua, meminimalisir potensi kesalahpahaman antarinstansi yang dapat menghambat pelayanan kesehatan. Ketiga, menjamin ketersediaan layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Konawe Utara dan sekitarnya.

Melalui re-kredensial ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional semakin meningkat. Proses ini bertujuan memastikan setiap warga negara dapat memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas dan terpercaya.

Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan sistem kesehatan yang berkelanjutan, kegiatan yang dilakukan setiap tahun ini mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait. Upaya ini diharapkan dapat terus mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di wilayah Konawe Utara dan Sulawesi Tenggara pada umumnya.

Bagikan berita melalui