Lapas Mamasa pastikan proses PB berjalan sesuai dengan prosedur
Mamasa, 17 Desember 2024 — Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor http://PAS-2195.PK.05.09 Tahun 2023 dan http://PAS-1717.PK.05.09 Tahun 2024 tentang pembebasan bersyarat (PB) bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa telah melaksanakan pengeluaran satu orang warga binaan pemasyarakatan pada Senin, 16 Desember 2024.
Warga binaan yang memperoleh program pembebasan bersyarat tersebut telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani 2/3 masa pidana, menyelesaikan denda atau subsider, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembinaan di dalam Lapas Mamasa. Selain itu, narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran yang tercatat pada buku Register F.
Proses pengeluaran narapidana melalui tahapan administrasi yang ketat, mulai dari pencetakan Surat Keputusan (SK), pembuatan surat bebas, pembuatan surat pengantar yang ditujukan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga pembuatan berita acara serah terima di Bapas. Semua tahapan ini diketahui dan diperiksa langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Hastono, dan Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi.
Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, warga binaan dikeluarkan dari Lapas Kelas III Mamasa dan dikawal langsung oleh petugas menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali. Di sana, dilakukan serah terima resmi antara petugas Lapas Mamasa dan petugas Bapas Polewali untuk memastikan warga binaan menjadi klien pemasyarakatan yang diawasi secara ketat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Polewali.
Kepala Lapas Kelas III Mamasa menyampaikan bahwa program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. Dengan pembebasan bersyarat ini, warga binaan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dengan bimbingan dari Bapas,” ujar Hastono. Selama menjalani program integrasi ini, warga binaan akan terus diawasi oleh petugas Bapas untuk memastikan proses reintegrasi berjalan baik dan tidak terjadi pelanggaran.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, pamuji Raharja, mengharapkan hasil dari kegiatan ini dapat menciptakan manusia yang dapat berdaya guna di lingkungan Masyarakat setelah menjalani masa pidananya. “Program ini diharapkan dapat mendukung proses rehabilitasi narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif di tengah Masyarakat” ucap Pamuji Raharja.
@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #PamujiRaharja #SupratmanAndiAgtas #KumhamPASTI #KemenkumhamRI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020