Mesin ADM ini ditujukan guna mempermudah warga yang ingin mencetak berbagai dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP elektronik, KIA, akta kelahiran, akta perkawinan dan lainnya.
Sebelumnya perangkat layanan ADM ini sudah dioperasikan lebih awal di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Pertama kali ada di mall pelayanan publik (MPP),” ungkap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong, Wardhana Yudha, Rabu (11/12/2024).
Ia juga mengatakan, perangkat ADM ini tidak hanya ada di Kelua, namun secara bertahap akan disiapkan ke kecamatan lainnya.
“Secara bertahap mungkin nanti kami akan menyiapkan juga ADM untuk di kecamatan-kecamatan lainnya,” katanya.
Yudha menjelaskan, masyarakat dapat secara mandiri melakukan pencetakan semua jenis dokumen Adminduk tanpa harus dilayani petugas di loket.
“Tentunya akan lebih mudah lagi ketika warga sudah mengaktifkan IKD atau identitas kependudukan digital yang ada di handphone masing-masing,” jelasnya.
Ditambahkannya, ada satu dokumen yang masih belum bisa dicetak melalui perangkat ADM yaitu KTP elektronik karena masih dalam tahapan penyempurnaan.
“Cuma untuk yang tahap awal ini, untuk KTP sementara masih terpisah, nanti dari programmer mungkin perlu ada yang dibenahi,” tambahnya Yudha.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020