Kejari_Ternate (16/12/2024) Pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode September-November 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti, untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 30 perkara, dengan rincian barang bukti sebagai berikut: Narkotika Jenis Sabu seberat 28,42 (dua puluh delapan koma empat puluh dua) gram, Narkotika Jenis Ganja seberat 1.494,35 (seribu empat ratus sembilan puluh empat koma tiga lima) gram, Alat Hisap Sabu, Timbangan Digital, Handphone, Benda Tajam, Pakaian dan Benda – benda lainnya.
Bahwa pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak, selain itu untuk barang bukti berupa handphone dimusnakan dengan cara dihancuran menggunakan palu, dan pemusnahan barang bukti berupa Celurit Dihancurkan Menggunakan Mesin Potong Besi.
Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti telah selesai sekitar pukul 10.30 WIT dalam keadaan aman dan tertib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020