Bentuk Pemenuhan HAM, Rupbasan Laksanakan Perawatan Benda Sitaan

16-12-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Denpasar, INFO-PAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar melaksanakan pemeliharaan terhadap benda sitaan yang disita oleh aparat penegak hukum. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) pemilik barang yang disita tetap dihormati dan dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Pemeliharaan benda sitaan ini tidak hanya mencakup penyimpanan yang aman dan terjaga, tetapi juga upaya untuk menjaga agar kondisi barang tetap dalam keadaan baik, sehingga tidak ada kerugian materiil yang ditanggung oleh pemiliknya. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat hak atas properti adalah salah satu hak dasar yang dilindungi dalam undang-undang serta konvensi hak asasi manusia internasional.

Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjelaskan, “Pemeliharaan benda sitaan adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa setiap barang yang disita tidak mengalami kerusakan, hilang, atau disalahgunakan. Kami berkomitmen untuk menjaga agar barang-barang tersebut tetap dalam kondisi baik sampai proses hukum selesai dan keputusan pengadilan yang sah dikeluarkan.”

Rupbasan Denpasar bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan pemeliharaan yang mencakup pengecekan rutin, pembersihan, serta pengamanan barang. Selain itu, pihak Rupbasan juga memastikan bahwa setiap benda sitaan, baik itu kendaraan, peralatan elektronik, atau barang lainnya, disimpan di tempat yang aman dan terjaga dari potensi kerusakan atau kehilangan.

Proses pemeliharaan benda sitaan ini bukan hanya sebagai upaya menjaga barang, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan hak-hak pemilik benda yang disita. Hal ini sesuai dengan prinsip due process of law (proses hukum yang adil), yang menjamin bahwa meskipun benda disita, hak atas properti dan perlakuan yang layak tetap dilindungi oleh negara.

Bagikan berita melalui