Kantor Imigrasi Nunukan Ikuti Rapat Transisi Tarif PNBP Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Berdasarkan PP No 45 Tahun 2024 Secara Virtual

16-12-2024 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan - (16/12/2024) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Nunukan mengikuti rapat koordinasi secara virtual terkait transisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan izin tinggal dan status keimigrasian. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara daring, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024 yang akan berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.

PP No. 45 Tahun 2024 mengatur perubahan tarif untuk berbagai layanan imigrasi, termasuk pengurusan izin tinggal dan visa. Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung penerimaan negara.

Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Nunukan, Achmad Faisal, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan transisi tarif ini dengan lancar. "Kami mendukung penuh kebijakan ini dan akan memastikan seluruh prosedur berjalan dengan baik. Sosialisasi kepada masyarakat akan segera kami lakukan agar mereka dapat memahami perubahan ini dengan baik," ungkap Achmad Faisal.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan setiap kantor imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Nunukan, dapat segera menyesuaikan kebijakan baru tersebut, guna menciptakan pelayanan yang lebih baik dan profesional dalam sektor keimigrasian di Indonesia.

Bagikan berita melalui