Nunukan - (16/12/2024) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Nunukan mengikuti rapat koordinasi secara virtual terkait transisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan izin tinggal dan status keimigrasian. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara daring, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024 yang akan berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
PP No. 45 Tahun 2024 mengatur perubahan tarif untuk berbagai layanan imigrasi, termasuk pengurusan izin tinggal dan visa. Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung penerimaan negara.
Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Nunukan, Achmad Faisal, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan transisi tarif ini dengan lancar. "Kami mendukung penuh kebijakan ini dan akan memastikan seluruh prosedur berjalan dengan baik. Sosialisasi kepada masyarakat akan segera kami lakukan agar mereka dapat memahami perubahan ini dengan baik," ungkap Achmad Faisal.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan setiap kantor imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Nunukan, dapat segera menyesuaikan kebijakan baru tersebut, guna menciptakan pelayanan yang lebih baik dan profesional dalam sektor keimigrasian di Indonesia.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020