Kunjungan Kuliah Lapangan Mahasiswa Tadulako di Lapas Perempuan Palu: Membangun Pemahaman Tentang Sistem Pemasyarakatan

16-12-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGAH

Sigi, 16 Desember 2024 – Sebagai bagian dari kegiatan akademik yang mengedepankan pemahaman langsung terhadap penerapan ilmu hukum, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako melakukan kunjungan kuliah lapangan ke Lapas Perempuan Kelas III Palu pada hari Senin (16/12). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai sistem pemasyarakatan dan program pembinaan yang diterapkan kepada warga binaan.


Kunjungan ini diikuti oleh 50 mahasiswa yang berasal dari berbagai program studi di Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Mereka disambut langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Palu, bersama Pejabat Struktural yang memberikan pemaparan terkait tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan, serta program-program pembinaan yang dijalankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan keterampilan warga binaan.


Dalam sambutannya, Kepala Lapas Perempuan Palu, Udur Martionna, mengungkapkan pihaknya terbuka dengan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas termasuk mahasiswa tentang kondisi lapas serta peranannya dalam rehabilitasi sosial. “Kami berharap, dengan adanya kunjungan seperti ini, mahasiswa dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai sistem pemasyarakatan yang selama ini mungkin kurang dipahami oleh masyarakat,” katanya.


Selama kunjungan, mahasiswa diperkenalkan dengan berbagai program pembinaan yang ada di Lapas Perempuan Palu, mulai dari pembinaan kemandirian, pendidikan, keterampilan, hingga program keagamaan. Salah satu kegiatan yang menarik perhatian para mahasiswa adalah sesi interaktif dengan warga binaan yang menceritakan pengalaman hidup mereka dan bagaimana program pembinaan di lapas telah membantu mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.


Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk bertanya langsung kepada petugas lapas mengenai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan sistem pemasyarakatan, serta bagaimana mereka memastikan bahwa hak-hak warga binaan tetap dihormati selama masa hukuman.


Melalui kunjungan kuliah lapangan ini, diharapkan para mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan yang mereka peroleh di kampus dalam konteks kehidupan nyata, khususnya dalam memahami hak asasi manusia, sistem peradilan pidana, dan pembinaan di lapas. Mahasiswa juga diajak untuk lebih sensitif terhadap isu-isu sosial yang berkaitan dengan pemasyarakatan, serta menjadi agen perubahan yang dapat membawa pengaruh positif dalam masyarakat.


“Kunjungan ini memberikan kami perspektif yang berbeda tentang kehidupan di dalam lapas. Kami jadi lebih paham bahwa sistem pemasyarakatan bukan hanya soal hukuman, tetapi juga soal pembinaan dan rehabilitasi agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan yang berguna,” ujar salah seorang mahasiswa, Isty Pratiwi, yang ikut dalam kegiatan ini.


Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat berkelanjutan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat luas. Dengan melibatkan mahasiswa dalam program ini, diharapkan mereka dapat menjadi jembatan dalam menyebarkan informasi yang lebih akurat tentang kehidupan di lapas dan sistem pemasyarakatan secara umum. Sebagai calon praktisi hukum, mahasiswa diharapkan mampu memahami kompleksitas masalah hukum yang berkaitan dengan hak-hak warga binaan dan keadilan sosial.


Penghujung kegiatan, Dosen Pembimbing, Awalia mengatakan kunjungan kuliah lapangan ini menandai langkah awal yang positif dalam membangun hubungan yang lebih erat antara dunia akademik, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat lebih luas. "Dengan terlaksananya kegiatan semacam ini, diharapkan dapat terbentuk kesadaran yang lebih luas mengenai pentingnya pembinaan di lapas sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial bagi para narapidana. Kami juga berharap dari kunjungan kali ini jadi pembelajaran tersendiri bagi mahasiswa untuk tidak terlibat dengan tindakan yang melanggar hukum," tutupnya.


Bagikan berita melalui