Tanjungpinang, INFO_PAS - Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yongki Yastinanda, melaksanakan razia kamar rutin pada blok Bintan dan blok Melati, Senin (16/12). Razia kali ini mencakup kamar karantina dan Penyengat 3 di blok Bintan, serta Melati 1 dan Melati 2 di blok Melati.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang, memastikan lingkungan hunian tetap aman, dan memelihara ketertiban di dalam Rutan. Kegiatan razia dilakukan dengan pendekatan yang sistematis dan humanis, melibatkan petugas serta memperhatikan hak dan martabat WBP. Pemeriksaan meliputi setiap sudut kamar secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan sesuai standar operasional prosedur.
Razia rutin ini menjadi salah satu bentuk komitmen Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam menjalankan tugas pemasyarakatan, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kepala Rutan berharap kegiatan ini dapat mendukung terciptanya suasana hunian yang aman dan nyaman, sejalan dengan nilai-nilai pemasyarakatan.
.
.
.
.
.
@kemenkumham_RI
@kepri_kumham
@divpaskepri
@agusandrianto.id
@kemenimipas
#KemenkumhamKepri
#INyomanSuryaMataram
#KumhamPasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkepri
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020