Terlarang Bintan (16/12) - Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran barang terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, pihak lembaga kembali melaksanakan penggeledahan badan terhadap pegawai, termasuk pegawai wanita. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi peredaran narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya, Senin (16/12/2024).
Kegiatan penggeledahan yang berlangsung secara rutin ini melibatkan petugas keamanan yang berkompeten dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pegawai yang digeledah. Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahudin, menjelaskan bahwa “langkah ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman dan terkendali”. "Penggeledahan badan ini penting untuk mencegah penyelundupan barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan di dalam Lapas. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pegawai yang secara sengaja atau tidak sengaja membawa barang yang dapat merusak ketertiban di dalam lingkungan Lapas, pungkasnya”.
Dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, dengan tetap menjaga etika dan privasi para pegawai. Setiap pegawai, baik pria maupun wanita, wajib melalui pemeriksaan ini sebelum memasuki area Lapas, guna menjaga kualitas keamanan yang maksimal. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pemeriksaan fisik saja, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap barang bawaan, seperti tas, dompet, atau perangkat lainnya yang dibawa oleh pegawai.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga terus berupaya meningkatkan pelatihan dan pembekalan kepada petugas untuk memperkuat kapasitas mereka dalam mendeteksi barang-barang yang mencurigakan. Diharapkan, dengan rutin dilakukannya penggeledahan badan ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat meminimalisir potensi gangguan yang dapat merusak upaya rehabilitasi narapidana dan menjaga kondusivitas di dalam Lapas.
@Kemenkumham_RI
@kepri_kumham
Kakanwil Kemenkumham Kepri
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamRI
#AgusAndrianto
#KumhamKepri
#KanwilKemenkumhamKepri
#KakanwilKemenkumhamKepri
#INyomanGedeSuryaMataram
#KanwilKepriWBK
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020