Pada hari Jum'at tanggal 13 Desember 2024 pukul 14.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Alvian Decky Rinaldy, S.H. melaksanakan pendampingan dan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan untuk ABH dengan inisial YS di Polsek Banjarmasin Timur dalam perkara penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
Pada proses penggalian data terkait penelitian kemasyarakatan, PK Bapas melaksanakan wawancara terhadap ABH dan juga orang tua ABH. Selanjutnya PK Bapas juga mengunjungi ke rumah ABH untuk melakukan penggalian data terkait kehidupan sosial ABH di lingkungan masyarakat.
Kegiatan Pendampingan BAP dan Penelitian Kemasyarakatan untuk ABH pada hari ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan BAP dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya akan disampaikan dalam Sidang TPP Bapas Banjarmasin.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020