LAPAS KELAS IIA TANJUNGPINANG IKUTI SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN REHABILITASI PEMASYARAKATAN TAHUN 2025

15-12-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU


Bintan (12/12) - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal 60 ayat (2) yang mengatur layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan dibuka oleh Ibu Adhayani Lubis selaku Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, yang menyampaikan pentingnya rehabilitasi sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Selanjutnya, pemaparan teknis diberikan oleh dr. Hetty, Ketua Pokja Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah pelaksanaan program rehabilitasi serta alokasi anggaran yang tersedia untuk mendukung layanan tersebut di tahun 2025.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Subseksi Bimkemaswat, Yuliani D. Safitri dan Dokter Madya Lapas Petra M. Purba. Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa telah dialokasikan anggaran khusus untuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika di masing-masing rutan, lapas, dan LPKA pada tahun 2025. Sosialisasi juga memaparkan langkah-langkah pelaksanaan program rehabilitasi yang terstruktur dan terintegrasi dengan sistem pemasyarakatan.
Partisipasi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk terus mengutamakan pembinaan yang berbasis pendekatan humanis. Dengan tersedianya program rehabilitasi yang terstruktur, diharapkan para warga binaan yang mengikuti program ini dapat menjalani proses pemulihan yang efektif sekaligus mempercepat reintegrasi warga binaan ke masyarakat.

Bagikan berita melalui