MUSNAHKAN BARANG HASIL RAZIA: Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Tunjukkan Bukti Nyata

15-12-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU


Bintan (11/12) - Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menggelar acara pemusnahan barang hasil razia yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menanggulangi peredaran barang ilegal di dalam lapas, Rabu (11/12/2024).
Acara pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada pagi hari, dihadiri oleh pejabat pejabat struktural, staf dan 3 orang CPNS. Pada kegiatan ini, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Bapak Heri Kusnadi, secara simbolis memimpin proses pemusnahan untuk menghancurkan barang bukti seperti senjata tajam, dan sejumlah barang ilegal lainnya yang ditemukan selama razia beberapa hari sebelumnya. "Razia ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan fasilitas lapas untuk kegiatan ilegal," ujar.
Kasi Adm Kamtib juga mengatakan dengan dilakukannya “pemusnahan barang bukti hasil razia ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan lapas yang aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan penghuni dan lapas sendiri, pungkasnya”.

Bagikan berita melalui