PENGGELEDAHAN RUTIN DEMI MENCEGAH GANGGUAN KAMTIB DI LAPAS KELAS IIA TANJUNGPINANG

15-12-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU


Bintan (12/11) - Penggeledahan rutin kembali dilaksanakan di blok hunian Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Selasa (12/11/2024).
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan Blok Hunian ini rutin di laksanakan, sesuai Perintah Harian dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta dalam rangka Deteksi Dini gangguan Kamtib.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Mishbahuddin beserta jajaran staff dan regu pengamanan. Para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Tim penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti senjata tajam, tali, sendok besi, botol kaca, kabel, mancis gas, dan charger hp serta tidak ditemukan narkoba atau handphone. Barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa badan warga binaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang dan kamar hunian. Penggeledahan dilakukan dengan humanis dan bersahabat sehingga warga binaan tidak merasa terganggu dengan kegiatan tersebut.

Bagikan berita melalui