SOSIALISASI TATA TERTIB, SANKSI SERTA PEMBATASAN BARANG KEPADA WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA TANJUNGPINANG

15-12-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU


Bintan (08/11) - Bertempat di Rung Besukan, Kasi Adm. Kamtib Heri Kusnadi, memberikan pengarahan kepada warga binaan terkait aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dan tata tertib yang wajib ditaati selama berapa didalam lembaga pemasyarakatan, Jumat (08/11/2024).
Pemahaman warga binaan yang baik mengenai tata tertib dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara maksimal.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Tama Surakhman menambahkan pengarahan serta sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib di Lapas dan Rutan Yang Terkait Pemindahan dan Sanksi kepada Narapidana / Tahanan Yang Melakukan Pelanggaran Serta Pembatasan Barang - Barang Kepemilikannya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tidak ada penggunaan barang barang elektronik khususnya handphone, dan kedepannya akan mengurangi gangguan kamtib di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Bagikan berita melalui