Tahuna, INFO_PAS - 2 (Dua) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima program Pembebasan Bersyarat (PB). Minggu (15/12). Program ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang terus dilakukan oleh pihak Lapas Tahuna. "Kami berkomitmen untuk membantu Warga Binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Iskandar Djamil juga menegaskan bahwa Program Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan merupakan wujud nyata dari keberhasilan pembinaan selama mereka berada di dalam Lapas.
"Warga Binaan yang menerima PB pada hari ini telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dan telah menunjukkan perilaku yang baik serta telah mengikuti berbagai program pembinaan, seperti Pembinaan kemandirian, Pembinaan kepribadian, dan kegiatan sosial lainnya," pungkas Iskandar Djamil.
Dengan adanya program ini, diharapkan stigma negatif terhadap mantan Warga Binaan dapat berkurang, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung reintegrasi mereka.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020