Tanjungpinang, INFO_PAS - Kasubsi Umum dan Kepegawaian melakukan koordinasi langsung ke Kakorbinmas Mabes Polri dalam rangka pembuatan dan pendataan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus (Polsus).
KTA Polsus adalah Kartu Tanda Pengenal sebagai anggota Polsus yang memuat identitas dan pasfoto yang bersangkutan disertai Peraturan perundangan yang ditegakkannya. Pengecekan dan Pendataan KTA ini dilakukan untuk membuktikan identitas yang dimiliki pemegangnya kepada instansi atau pihak lain dalam melaksanakan tugasnya".
"Apabila masa berlaku KTA polsus habis maka dapat diperpanjang setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan instansi dan dibuatkan oleh Kakorbinmas Baharkam Mabes Polri. "
Tujuan dari pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat menjadi pengganti baju dinas pada saat di luar tempat tugas, sehingga saat terjadi hal yang urgen diluar kedinasan keduanya saling sinergi dengan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA).
Yan Patmos selaku Karutan Tanjungpinang mengatakan "Pendataan dan pembuatan KTA ini sangat bermanfaat bagi para petugas pemasyarakatan khususnya jika kita bertugas diluar jam dinas".
Koordinasi RUTAN Kelas I Tanjungpinang bersama Kakorbinmas Baharkam Mabes Polri ini sangat membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Polsuspas salah satunya sebagai satuan pengamanan di lingkungan Lapas dan Rutan"..
.
.
.
.
@kemenkumham_RI
@kepri_kumham
@divpaskepri
@kemenimipas
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020