Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Terapkan Inovasi Silayar Basan Pada Saat Pengambilan Barang Bukti Kepada Pemilik Kendaraan

14-12-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih pada hari jumat (13/12).

HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  menerapkan Inovasi Silayar Basan, yaitu inovasi Layanan Antar Barang Sitaan yang apabila kondisi barang sitaan tidak bisa dihidupkan akan diantar oleh Petugas Rupbasan ke tempat pemilik kendaraan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dan stakeholder. 

HumasRupbasanJakartaBarat

Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.


Bagikan berita melalui