Jayapura, 10 Desember 2024 – Pengadilan Agama (PA) Jayapura saat ini terus berkomitmen dan berupaya menghadirkan kemudahan dan kemurahan akses layanan keadilan bagi masyarakat. Selain telah 100% (seratus persen) menerapkan perkara elektornik demi kemurahan layanan perkara, kini PA Jayapura berupaya mempelajari berbagai bentuk program dan aksi lain yang dimungkinkan untuk meningkatkan kemudahan layanan. Salah satu bentuknya adalah belajar dari adanya kerjasama atau MoU antara PA Rangkasbitung dengan Pemerintah Desa di wilayahnya.
Hari ini, Selasa (10/12) Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. hadir secara virtual di ruang Media Center dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pojok Pelayanan Pengadilan Agama. Kegiatan ini digagas oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak. Selain sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat Ditjen Badilag MA RI Nomor 3915/DJA/UND.HM2.1.2/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIT ini juga bertujuan sebagai menambah pengetahuan dan wawasan terhadap berbagai bentuk kebijakan dan program terbaru di lingkungan peradilan agama
Selain PA Jayapura, hadir juga Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA RI, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag. M.Ag., Wakil Ketua PTA Banten, Drs. H. Pandi, S.H., M.H. dan perwakilan dari PA se-wilayah PTA Banten secara langsung. Bahkan kegiatan ini juga dihadiri PA dan Mahkamah Syari’ah seluruh Indonesia secara virtual.
Ketua PA Rangkasbitung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemda Kabupaten Lebak beserta jajarannya yang telab berkolaborasi menghadirkan layanan Pojok Layanan Pengadilan. “Tujuan utama adanya MoU ini adalah memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat Kabupaten Lebak yang sebagian besar wilayahnya jauh dan sulit jangkauannya dengan kantor PA Rangkasbitung”, ungkapnya.
Setelah Ketua PA Rangkasbitung, Perwakilan Pemda Kabupaten Kebak dan 340 Lurah/Kepala Desa menandatangani MoU, Ditjen Badilag yang diwakili, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag. M.Ag. menyampaikan sambutan. “Saya sangat mengapresiasi langkah PA Rangkasbitung dan Pemda Kabupaten Lebak menggagas kegiatan ini. Pelaksanaan MoU ini sangat bersesuaian dengan program prioritas Badilag dalam mewujudkan kemudahan aksebilitas masyarakat pencari keadilan”, jelas Beliau. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis tersebut juga menghimbau agar PA yang lain dapat mengadopsi langkah inovatif ini. “Semoga langkah awal ini ke depannya dilanjutkan dengan pembahasan antara kedua belah pihak dalam menetapkan bentuk kegiatan layanannya, SOP dan fasilitas-fasilitas layanan lainnya yang memudahkan dan memurahkan masyarakat dalam mengakses keadilan”, pungkasnya. Acara ini kemudian selesai dan ditutup
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020